Pergulatan intelektual mewujudkan tata kelola agraria yang adil, demokratis dan

20.500.12592/6fv1v4

Pergulatan intelektual mewujudkan tata kelola agraria yang adil, demokratis dan

25 Feb 2023

Acuan Normatif Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara lengkap berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Substansi yang terkandung di dalam pasal 33 ayat (3) ini sesungguhnya terdiri atas tiga komponen yang secara mendasar memberikan ketentuan atas ketiga aspek falsafah agraria yang disebutkan terda. [...] “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.” — Pasal 9 ayat (1) UUPA Lantas, siapakah yang termasuk dalam warga negara Indonesia yang bisa memiliki hak tertentu atas tanah? Ternyata dalam UUPA terdapat ketentuan yang secara eksplisit menegaskan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan sebag. [...] “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hu. [...] hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.” — Pasal 16 ayat (1) UUPA • “Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah: a. [...] Makna yang ketiga ini mengandung dimensi politik yang kuat yang mengandung arti bahwa tidak akan dicapai kebahagiaan dan kesejahteraan yang sejati di bidang agraria jika rakyat Indonesia tidak memiliki otonomi dan kemandirian di dalam mengelola sumber-sumber agrarianya serta tidak diberi ruang untuk berpartisipasi dalam kebijakan dan keputusan di bidang agraria.
Pages
347
Published in
Indonesia
Title in English
Intellectual struggle embodies fair, democratic and agrarian governance [from PDF fonts]

Tables

All